Judul | : | Penentuan Kriteria Desa/Kelurahan Sadar Hukum |
File Pendukung![]() Harus Login |
Peneliti | : | Nevey Varida Ariani, S.H., M.H., Muhaimin, S.H., Ahyar, S.H., M.H., Ismail, S.H., Dra Evi Djuniarti, M.H., Harison Citrawan, S.H., LL.M., | |
Metode Penelitian | : | Penelitian lapangan (field research) dengan cara pendekatan kualitatif, dengan menggunakan pedoman wawancara. | |
Tahun Penelitian | : | 2016 | |
Penerbit/Institusi/Afiliasi | : | Balitbangkumham | |
Stakeholder | : | Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Kementerian Sosial, Kelurahan, Pemda/Pemkot, Ditjen Peraturan Perundang-undangan, dan BPHN. | |
Subjek Penelitian | : | Aparat Penegak Hukum, Aparatur Pemerintah, Akademisi, dan Tokoh Masyarakat | |
Kategori Penelitian | : | Hukum | |
E-Book | : | -http://ebook.balitbangham.go.id/litbanghamebook/ebookpdf/2016_A08.pdf | |
Apakah ketentuan kriteria desa/kelurahan sadar hukum masih relevan dengan perkembangan saat ini dan program revolusi mental bagaimanakah yang tepat sebagai tolak ukur penentuan kriteria desa/kelurahan sadar hukum dalam masyarakat serta kebijakan apa yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka menciptakan kesadaran hukum masyarakat.
|
|||
Apakah perlu penambahan kriteria untuk desa/kelurahan sadar hukum
|
|||
Revisi terhadap Peraturan Kepala BPHN menjadi Peraturan Menteri atau Peraturan Presiden, perlu ada program terpadu untuk menentukan program
yang berkelanjutan dan dievaluasi setiap tahunnya dalam hal sinergi antar kementerian sehingga diharapkan progam itu fokus dan tidak tumpang tindih misal Program Penyuluhan Terpadu pada Masyarakat dan ada indikator kriteria sehingga ada program penyuluhan untuk meningkatkan kesadaran hukum dalam masyarakat tepat sasaran, perlunya juklak dan juknis yang jelas antar stakeholder terkait misal: Pemda/Pemkot termasuk kementerian dalam negeri sebagai leading sector; Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi; dan Kementerian Hukum dan HAM, dalam
membahas program keasadaran hukum dalam masyarakat atau peraturan bersama antar kementerian sehingga tidak tumpang tindih tapi saling bersinergi, pembahasan tentang anggaran jelas, akuntabel dan transparan serta SDM yang profesional terkait dengan penyuluh di lapangan.
|
Lokus Provinsi | Lokus Kabupaten/Kota | Temuan Penelitian/Data Lapangan | Keterangan (Saran & Kebijakan) |
---|---|---|---|
Sumatera Selatan | KOTA PALEMBANG | ||
DKI Jakarta | KOTA ADM. JAKARTA SELATAN | ||
Nusa Tenggara Barat | KAB. LOMBOK BARAT | Lokus Provinsi | Lokus Kabupaten/Kota | Temuan Penelitian/Data Lapangan | Keterangan (Saran & Kebijakan) |