Judul | : | Lembaga Pembinaan Khusus Anak dalam Perspektif Sistem Peradilan Pidana Anak |
File Pendukung![]() Harus Login |
Peneliti | : | Yul Ernis, SH, M.H dan Yuliyanto, SH, M.H | |
Metode Penelitian | : | kualitatif | |
Tahun Penelitian | : | 2016 | |
Penerbit/Institusi/Afiliasi | : | Balitbangkumham | |
Stakeholder | : | Ditjen Pemasyarakatan , Kepolisian , Lembaga Perlindungan Anak | |
Subjek Penelitian | : | Anak yang bermasalah dengan hukum | |
Kategori Penelitian | : | Hukum | |
E-Book | : | -http://ebook.balitbangham.go.id/litbanghamebook/ebookpdf/2016_A20.pdf#page=1&zoom=auto,294,609 | |
1. Bagaimana kondisi Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak?
2. Bagaimana pembinaan terhadap Anak yang Berkonflik dengan Hukum di Lembaga Pembinaan Khusus Anak
|
|||
Kondisi Lembaga Pembinaan Khusus Anak setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan pembinaan terhadap Anak yang berkonflik dengan hukum di Lembaga Pembinaan Khusus Anak sesuai dengan amanat Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
|
|||
rekomendasi
1. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia:
a. perlu menyiapkan petugas dari berbagai disiplin ilmu yang terampil dan berkemampuan serta memenuhi spesifikasi terutama di bidang Psikolog, krimonolog, ahli pidana, dan sosiolog yang bekaitan dengan sistem peradilan pidana Anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak untuk Anak-Anak binaan juga dalam hal ini perlu kerjasama dengan Universitas/ LSM/Lembaga profesional lainnya.
b. perlu petugas LPKA yang mampu menjadi pembimbing atau pendidik bagi Anak yang berkonflik dengan hukum, oleh sebab itu dalam perekrutan pegawai/petugas LPKA harus dimasukkan kriteria khusus terkait profesi pembinaan.
c. Penambahan kuantitas pelatihan terkait pembinaan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum bagi petugas LPKA.
d. perlu kerjasama dengan Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Pendidikan dan Kementerian terkait lainnya agar untuk pelaku Anak yang sudah mendapatkan keterampilan selama di LPKA dapat disalurkan untuk bekerja atau melanjutkan pendidikan setelah keluar dari LPKA.
e. Perlu menyiapkan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di 34 (tiga puluh empat) Provinsi.
f. Perlu berkordinasi dengan Kementerian Sosial untuk menyiapkan Lembaga Pembinaan Anak Sementara yang kondusif untuk menghindari Anak ditahan selama proses peradilan.
2. Pemerintah, agar lebih memperhatikan kondisi LPKA seperti kurangnya sarana dan parasarana dan kebersihan sel, agar tidak menjadi permasalahan bagi anak yang berkonflik dengan hukum.
3. Bagi orang tua dan masyarakat hendaknya ikut serta membina Anak yang bermasalah dengan hukum, sehingga setelah Anak yang konflik dengan hukum setelah keluar dari LPKA tidak melakukan kesalahan lagi serta mantan anak yang berkonflik dengan hukum tidak merasa dikucilkan.
|
Lokus Provinsi | Lokus Kabupaten/Kota | Temuan Penelitian/Data Lapangan | Keterangan (Saran & Kebijakan) |
---|---|---|---|
DKI Jakarta | KOTA ADM. JAKARTA PUSAT | ||
Jawa Barat | KOTA BANDUNG | Lokus Provinsi | Lokus Kabupaten/Kota | Temuan Penelitian/Data Lapangan | Keterangan (Saran & Kebijakan) |