Judul | : | Analis Dampak HAM Terhadap Rancangan Undang-undang Pertanahan |
File Pendukung![]() Harus Login |
Peneliti | : | Okky Chahyo Nugroho, S.H., M.Si. Firdaus, S.Sos., M.H. Dr. Hidayat, S.Ip., M.Si. Arief Rianto Kurniawan, S.H., M.Si. Oksimana Darmawan, S.E., S.H. Yuliana Primawardani, S.Sos., M.Si. Denny Zainuddin, S.H Nicken Sarworini, S.H.. Harison Citrawan, S.H., LL.M. Penny Naluria Utami, S.Sos., M.H. Rooseno, S.H., M.Hum. Tony Yuri Rahmanto, S.H., M.H. Andi Rahmansyah, S.E., M.M. | |
Metode Penelitian | : | kualitatif | |
Tahun Penelitian | : | 2017 | |
Penerbit/Institusi/Afiliasi | : | Balitbangkumham | |
Stakeholder | : | Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) / Badan Pertanahan Nasional Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Badan Informasi Geospasial Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Badan Pembinaan Hukum Nasional | |
Subjek Penelitian | : | Aparatur pemerintah yang berwenang terkait Agraria/Pertanahan diwilayah lokus penelitian, Ombudsman, Akademisi | |
Kategori Penelitian | : | Hak Asasi Manusia' | |
E-Book | : | - | |
Bagaimanakah bentuk pembatasan HAM dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan yang sesuai dengan prinsip proporsionalitas
|
|||
1. Hubungan kausalitas antara regulasi dan Pembatasan HAM di Sektor Pertanahan
2. Pembatasan HAM dalam RUU Pertanahan dan Prinsip Proporsionalitas
|
|||
1. RUU Pertanahan perlu membahas penyelesaian sengketa pertanahan yang dilakukan melalui lembaga non yudisial (negosiasi, mediasi, arbitrase dan peradilan adat), lembaga quasi-yudisial dan lembaga yudisial. Lembaga peradilan adat dalam RUU ini diberi penguatan kedudukan dimana lembaga tersebut ditujukan untuk penyelesaian sengketa pertanahan konvesional antar warga masyarakat dalam wilayah MHA.
2. Perlu mensinkronkan Kebijakan Satu Peta yang dilengkapi dengan mekanisme penyatuan peta pada tingkatan tapak. Satu peta pada tingkatan tapak adalah proses fasilitasi transformasi konflik yang bertujuan untuk mengubah pola hubungan dan kondisi secara struktural. Kesejajaran posisi para pihak tersebut memerlukan unsur pemerintah, pekebun kecil, pengusaha besar, masyarakat adat, penegak hukum, akademisi, dan pihak lainnya untuk berkomunikasi dengan konstruktif, mendengarkan dan
berempati dengan perspektif yang berbeda, serta membangun kepercayaan untuk menuntaskan masalah batas-batas secara kolaboratif.
3. Perlu memsinkronisasi berbagai peraturan perundangundangan sektoral terkait pertanahan agar penegakan peraturan perundang-undangan menjadi konsekuen dan konsisten serta
tercapai kesamaan interpretasi terhadap ketentuan perundangundangan dan tindak lanjutnya.
|
Lokus Provinsi | Lokus Kabupaten/Kota | Temuan Penelitian/Data Lapangan | Keterangan (Saran & Kebijakan) |
---|---|---|---|
Sumatera Barat | KOTA PADANG | -Masih terdapat tanah-tanah dalam lingkungan masyarakat hukum adat yang penguruan, penguasaan, dan pemanfaatannya berdasarkan pada ketentuan adat setempat. -Banyaknya sengketa kepemilikan tanah yang salah satu sebabnya dikarenakan akibat pemekaran nagari yang sebelumnya satu nagari menjadi dua nagari. Sehingga nagari yang baru meminta penyerahan tanah -Saat ini, investasi tidak dapat masuk ke Sumatera Barat akibat dari tanah ulayat yang tidak dapat diberikan sebagai HGU dan harus di atas tana | 1. RUU Pertanahan perlu membahas penyelesaian sengketa pertanahan yang dilakukan melalui lembaga non yudisial (negosiasi, mediasi, arbitrase dan peradilan adat), lembaga quasi-yudisial dan lembaga yudisial. Lembaga peradilan adat dalam RUU ini diberi penguatan kedudukan dimana lembaga tersebut ditujukan untuk penyelesaian sengketa pertanahan konvesional antar warga masyarakat dalam wilayah MHA. 2. Perlu mensinkronkan Kebijakan Satu Peta yang dilengkapi dengan mekanisme penyatuan peta pada tingk |
DKI Jakarta | KOTA ADM. JAKARTA SELATAN | -Status tanah yang ada di wilayah Jakarta, masih banyak ditemukan berupa tanah Girik dan Kota Praja sehingga sering menimbulkan konflik akibat penentuan apakah tanah tersebut bersengketa atau tidak -Pemerintah Provinsi DKI banyak membutuhkan lahan tanah untuk pembangunan, tetapi terkendala oleh status tanah tersebut. | 1. RUU Pertanahan perlu membahas penyelesaian sengketa pertanahan yang dilakukan melalui lembaga non yudisial (negosiasi, mediasi, arbitrase dan peradilan adat), lembaga quasi-yudisial dan lembaga yudisial. Lembaga peradilan adat dalam RUU ini diberi penguatan kedudukan dimana lembaga tersebut ditujukan untuk penyelesaian sengketa pertanahan konvesional antar warga masyarakat dalam wilayah MHA. 2. Perlu mensinkronkan Kebijakan Satu Peta yang dilengkapi dengan mekanisme penyatuan peta pada tingk |
DI Yogyakarta | KOTA YOGYAKARTA | -Penguasaan tanah di DIY mengarah pada penetapan Kasultanan/Pakualaman sebagai pemilik tunggal (monopoli) dari seluruh tanah di DIY. -Tanah Kasultanan hampir berada di wilayah di Yogyakarta, memakai surat kekancingan (surat perjanjian) bahwa masyarakat boleh memkai tanah tersebut tetapi tidak bisa memiliki karena dalam pendaftarannya atas nama Tanah Kasultanan namun bisa diperpanjang dan turun temurun dengan melapor pihak Kasultanan | 1. RUU Pertanahan perlu membahas penyelesaian sengketa pertanahan yang dilakukan melalui lembaga non yudisial (negosiasi, mediasi, arbitrase dan peradilan adat), lembaga quasi-yudisial dan lembaga yudisial. Lembaga peradilan adat dalam RUU ini diberi penguatan kedudukan dimana lembaga tersebut ditujukan untuk penyelesaian sengketa pertanahan konvesional antar warga masyarakat dalam wilayah MHA. 2. Perlu mensinkronkan Kebijakan Satu Peta yang dilengkapi dengan mekanisme penyatuan peta pada tingk |
Maluku | KOTA AMBON | -Kondisi bidang pertanahan di Maluku tidak hanya terdapat tanah yang dikuasai langsung oleh Negara, tetapi terdapat juga hamparan tanah-tanah adat -Tidak dibayarkan biaya ganti rugi tanah yang dipakai untuk pembangunan -Penguasaan Wilayah Adat oleh pihak swasta -Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan intimidasi oleh oknum aparat -Penyerobotan tanah dan ancaman salah eksekusi objek putusan -Pemasangan Patok tanah secara sepihak oleh oknum aparat -Intimidasi dan Pengusiran Paksa oleh | 1. RUU Pertanahan perlu membahas penyelesaian sengketa pertanahan yang dilakukan melalui lembaga non yudisial (negosiasi, mediasi, arbitrase dan peradilan adat), lembaga quasi-yudisial dan lembaga yudisial. Lembaga peradilan adat dalam RUU ini diberi penguatan kedudukan dimana lembaga tersebut ditujukan untuk penyelesaian sengketa pertanahan konvesional antar warga masyarakat dalam wilayah MHA. 2. Perlu mensinkronkan Kebijakan Satu Peta yang dilengkapi dengan mekanisme penyatuan peta pada tingk | Lokus Provinsi | Lokus Kabupaten/Kota | Temuan Penelitian/Data Lapangan | Keterangan (Saran & Kebijakan) |