Judul | : | Upaya Penanggulangan Kerusuhan di Lembaga Pemasyarakatan Dalam Perspektif Hukum |
File Pendukung![]() Harus Login |
Peneliti | : | ULANG MANGUN SOSIAWAN | |
Metode Penelitian | : | penelitian yuridis normatif, empiris | |
Tahun Penelitian | : | 2016 | |
Penerbit/Institusi/Afiliasi | : | Balitbangkumham | |
Stakeholder | : | 1.Menteri Hukum dan HAM 2.Jenderal Kementerian Hukum dan HAM 3.Direktur Jenderal Permasyarakatan 4.Badan Pengembangan Sumber daya Manusia | |
Subjek Penelitian | : | narapidana | |
Kategori Penelitian | : | Hukum | |
E-Book | : | http://ebook.balitbangham.go.id/detail/upaya-penanggulangan-kerusuhan-di-lembaga-pemasyarakatan-dalam-perspektif-hukum | |
Masalah jumlah warga binaan
yang melebihi kapasitas, rasio petugas pemasyarakatan yang
tidak sebanding, anggaran pemerintah terlalu kecil, terbatasnya
sarana dan prarasarana dan narapidana yang stres karena tidak
bisa mendapatkan remisi adalah rangkaian penyebab dan
masalah ini hampir di semua penjara di Indonesia.
|
|||
Untuk mengetahui penyebab terjadinya kerusuhan
di Lembaga Pemasyarakatan dan usaha-usaha penanggulangan yang ditempuh oleh petugas pemasyarakatan
pasca terjadinya kerusuhan.
|
|||
Berdasarkan hasil penelitian maka dalam rangka Upaya
Penanggulangan Kerusuhan di Lembaga Pemasyarakatan
dalam Perspektif Hukum, maka direkomendasikan kepada
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan
HAM Republik Indonesia sebagai berikut:
(a) Perlu penambahan personal petugas pemasyarakatan
yang terdidik dan memilki kemampuan khusus di bidang
kemanan dan ketertiban serta peralatan keamanan di
lapangan yang canggih.
(b) Pentingnya pembangunan relokasi gedung baru yang lebih
representatif dengan sarana dan prasarana yang memadai
guna memenuhi kebutuhan dasar seperti air bersih,
listrik, sandang, pangan hunian dan hak-hak warga binaan
pemasyarakatan yang strategis tanpa adanya perlakuan
diskriminatif utamanya pemberian remisi.
(c) Materi pembinaan harus dilakukan perubahan disesuaikandengan perkembangan zaman yang ada di masyarakat.
(d) Perlu kerjasama pengamanan dengan Kepolisian Republik
Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia melalui MOU.
Upaya Penanggulangan Kerusuhan
Di Lembaga
|
Lokus Provinsi | Lokus Kabupaten/Kota | Temuan Penelitian/Data Lapangan | Keterangan (Saran & Kebijakan) | Lokus Provinsi | Lokus Kabupaten/Kota | Temuan Penelitian/Data Lapangan | Keterangan (Saran & Kebijakan) |
---|