Judul | : | Mekanisme Penegakan Hak Ekonomi Sosial dan Budaya di Indonesia |
File Pendukung![]() Harus Login |
Peneliti | : | Denny Zaenuddin, S.H., Okky Cahyo Nugroho, S.H., M.Si. | |
Metode Penelitian | : | Deskriptif analisis dengan pendekatan kualitatif | |
Tahun Penelitian | : | 2016 | |
Penerbit/Institusi/Afiliasi | : | Pusat Penelitian dan Pengembangan HAM | |
Stakeholder | : | Ditjen Hak Asasi Manusia, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan HAM | |
Subjek Penelitian | : | Penegakan Hak Ekonomi Sosial Budaya | |
Kategori Penelitian | : | Hak Asasi Manusia' | |
E-Book | : | http://ebook.balitbangham.go.id/detail/mekanisme-penegakan-hak-ekonomi-sosial-dan-budaya-di-indonesia | |
1. Bagaimana peluang justiasibilitas hak ekonomi, sosial dan
budaya dalam peradilan di Indonesia?
2. Bagaimana pengadilan menjadi mekanisme penegakan
hak ekonomi, sosial dan budaya?
|
|||
peluang justisibilitas hak ekonomi, sosial dan budaya dalam peradilan di Indonesia dan pengadilan menjadi mekanisme penegakan hak ekonomi, sosial dan budaya
|
|||
1. Perlu adanya peraturan yang khusus mengatur mekanisme
gugatan terhadap pelanggaran hak ekonomi, sosial,
dan budaya sebagai kontrol dan peran pemerintah/
negara dalam rangka untuk melindungi kepentingan
rakyat
2. Perlu adanya perubahan Undang-undang No. 39 Tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia terutapa tentang penguatan
hak Ekonomi Sosial dan Budaya yang di atur sehingga
dapat diterjemahkan kedalam undang-undang sektoral
untuk pemenuhan justisiabilitas hak Ekonomi Sosial dan
Budaya.
3. Perlu pemaHak Asasi Manusiaan dari aparat penegak
hukum/instansi terkait dalam lingkup peradilan seperti
Kepolisian, Lembaga Pengadilan (Pengadilan Umum,
Pengadilan Hubungan Industrial, dan Pengadilan Tata
Usaha Negara) sehingga masyarakat dapat mengajukan
hak mereka secara yudisial dan pelaksanaan justisibilitas
Hak Ekonomi Sosial dan Budaya dapat dijalankan.
4. Perlu pemaHak Asasi Manusiaan kepada masyarakat dalam
pengajuan gugatan atas Hak Ekonomi Sosial dan Budaya
yang terlanggar untuk mendapatkan akses keadilan (access
to justice) dan diajukan ke pengadilan.
5. Perlunya penguatan Lembaga Bantuan Hukum atau
lembaga lainnya yang memberikan bantuan/advokasi
kepada kelompok masyarakat marjinal, dalam hal
memberikan pendampingan pada proses peradilan.
|
Lokus Provinsi | Lokus Kabupaten/Kota | Temuan Penelitian/Data Lapangan | Keterangan (Saran & Kebijakan) | Lokus Provinsi | Lokus Kabupaten/Kota | Temuan Penelitian/Data Lapangan | Keterangan (Saran & Kebijakan) |
---|