Judul | : | Perawatan Kesehatan Narapidana berbasis dan HAM |
File Pendukung![]() Harus Login |
Peneliti | : | Nicken Sarwo Rini | |
Metode Penelitian | : | deskriptif analisis | |
Tahun Penelitian | : | 2016 | |
Penerbit/Institusi/Afiliasi | : | Pusat Penelitian dan Pengembangan HAM | |
Stakeholder | : | Ditjen Hak Asasi Manusia Ditjen Pemasyarakatan | |
Subjek Penelitian | : | Narapidana | |
Kategori Penelitian | : | Hak Asasi Manusia' | |
E-Book | : | http://ebook.balitbangham.go.id/detail/perawatan-kesehatan-narapidana-berbasis-hak-asasi-manusia | |
1. Bagaimanakah gambaran konseptual pemenuhan kesehatan di Lapas dari sudut pandang hak asasi manusia?
2. Bagaimana norma dan prinsip hak asasi manusia diintegrasikan ke dalam perumusan kebijakan manejemen pemenuhan hak kesehatan di Lapas?
|
|||
Untuk mendapatkan standar kesehatan yang paling tinggi bagi napi, maka perlu dirumuskan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang pemasyarakatan yang berdasarkan HAM.
|
|||
1. Akomodasi bagi narapidana yang antara lain adalah:
a. Akomodasi tidur dalam sel-sel yang harus ditempempati satu orang dalam satu sel penjara dan Jika karena alasan-alasan khusus,
seperti bahwa untuk sementara lembaga sangat penuh.
b. Semua akomodasi yang disediakan untuk keperluan narapidana terutama semua akomodasi tidur, harus memenuhi semua
persyaratan kesehatan
c. Jendela harus cukup luas untuk memungkinkan para narapidana itu membaca atau bekerja dengan sinar alami
d. Instalasi-instalasi kebersihan harus memadai untuk memungkinkan setiap narapidana memenuhi kebutuhan-kebutuhannya yang lazim bila
diperlukan dengan cara yang bersih dan layak; e. Instalasi-instalasi mandi dan pancuran yang memadai atau bersiram pada temperatur
yang cocok dengan iklim,sesering mungkin diperlukan untuk kesehatan umum
2. Kebersihan pribadi bagi narapidana yang mana harus disediakan air dan peralatan-peralatan toilet untuk memelihara kesehatan dan kebersihan
narapidana;
3. Pakaian dan tempat tidur yang antara lain adalah:
a. Harus disediakan pakaian lengkap yang layak dan memadai agar narapidana dapat menjaga kesehatan yang baik dengan memberikan pakaian
yang bersih dan dijaga dalam kondisi yang cocok sehingga pakaian tersebut harus diganti dan dicuci sesering mungkin
jika diperlukan untuk menjaga kesehatan napi
b. Sesuai dengan standar-standar lokal atau nasional, setiap narapidana harus disediakan tempat tidur terpisah dan dengan selimut
terpisah dan cukup bersih
4. Makanan yang antara lain adalah:
a. Setiap narapidana harus diberikan menurut pengaturannya makanan bernilai gizi yang memadai
untuk kesehatan dan kekuatan, berkualitas sehat yang disiapkan serta disajikan dengan baik;
b. air minum yang harus tersedia untuk setiap narapidana setiap waktu.
5. Latihan dan olahraga, yang mengharuskan agar setiap narapidana
yang tidak dipekerjakan pada pekerjaan di lapangan harus mempunyai paling sedikit satu jam latihan setiap hari di tempat terbuka kalau cuaca mengizinkan
6. Pelayanan kesehatan yang antara lain adalah:
a. Di setiap lembaga harus tersedia pelayanan-pelayanan, paling sedikit terdapat satu orang pejabat kesehatan
yang memenuhi syarat memiliki pengetahuan psikiatri
b. Petugas kesehatan harus merawat kesehatan jasmani dan mental para narapidana
c. Petugas kesehatan harus secara teratur memeriksa dan memberi nasehat kepada direktur lembaga mengenai:
- Jumlah kualitas dari persiapan dan pelayanan makanan;
- Kesehatan dan kebersihan lembaga dan narapidana;
- Kebersihan, panas, sinar dan ventilasi dalam lembaga;
- Kesesuaian dan kebersihan pakaian serta selimut para narapidana;
- Penataan terhadap peraturan-peraturan mengenai pendidikan jasmani dan olahraga,
khususnya dalam kasus-kasus apabila tidak ada personel teknis yang bertanggung jawab atas aktivitasaktivitas tersebut.
|
Lokus Provinsi | Lokus Kabupaten/Kota | Temuan Penelitian/Data Lapangan | Keterangan (Saran & Kebijakan) | Lokus Provinsi | Lokus Kabupaten/Kota | Temuan Penelitian/Data Lapangan | Keterangan (Saran & Kebijakan) |
---|