Judul | : | Studi Meta Analisis Upaya Negara Terhadap Perlindungan Anak dalam Perspektif Hak Asasi Manusia |
File Pendukung![]() Harus Login |
Peneliti | : | Yayah Mariani, S.H., M.H. Petrus Uje Palue, S.H., M.Si Rahjanto, S.I.P., M.Si. Oki Wahju Budijanto, S.E., M.M. Josefhin Mareta, S.H., M.Si. Oktaviana, S.H., M.H. Junaidi Abdillah, S.Sos. | |
Metode Penelitian | : | kuantitatif dan kualitatif | |
Tahun Penelitian | : | 2016 | |
Penerbit/Institusi/Afiliasi | : | Balitbangkumham | |
Stakeholder | : | 1. Direktorat Jenderal HAM 2. Sekretariat Jenderal 3. Kementrian Hukum dan HAM 4. Kementrian ESDM | |
Subjek Penelitian | : | Anak | |
Kategori Penelitian | : | Meta Analisis Hukum dan HAM | |
E-Book | : | http://ebook.balitbangham.go.id/detail/studi-meta-analisis-upaya-negara-terhadap-perlindungan-anak-dalam-perspektif-hak-asasi-manusia | |
Bagaimana sintesis hasil ketiga penelitian sebelumnya terkait upaya
negara terhadap perlindungan anak dalam perspektif hak asasi
manusia?
|
|||
Untuk memperoleh sintesis dari hasil ketiga penelitian di atas
dalam rangka merumuskan rekomendasi kebijakan terkait
perlindungan anak dalam perspektif hak asasi manusia.
|
|||
Berdasarkan hasil meta sinstesis dan FGD setelah telah dilakukan
interprestasi menghasilkan beberapa rekomendasi kebijakan bagi
para pemangku kepentingan sebagai berikut:
a. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan
Anak
Agar mengembangkan mekanisme pengawasan dan deteksi dini
dengan cara:
- Menyiapkan dan memobilisasi informasi lagu anti
tindak kekerasan terhadap anak serta bersinergi dengan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dijadikan laguwajib di jenjang pendidikan formal sejak Sekolah Dasar
sampai dengan Sekolah Menengah Atas. Sasaran yang ingin
diwujudkan adalah membangun kesadaran (awareness)
masif setiap orang di masyarakat untuk tidak melakukan
tindak kekerasan terhadap anak, melainkan memberikan
perlindungan terhadap anak.
- Membentuk gugus tugas pengawasan dan deteksi dini di
tingkat akar rumput (grassroot) yaitu RT untuk pencegahan
tindak kekerasan terhadap anak.
b. Kepolisian Republik Indonesia;
Agar mengembangkan mekanisme pengawasan dan atau deteksi
dini sebagai bagian di area pencegahan tindak kekerasan terhadapanak dengan cara:
- Menempatkan Satu Polisi Satu Desa di setiap desa yang
ada di tanah air. Perkiraan jumlah personil yang dibutuhkan
adalah 76.000 polisi sesuai dengan jumlah desa di seluruh
Indonesia.
- Mengembangkan dan menambah fungsi dari unit-unit Polisi
Cilik di setiap kepolisian daerah untuk diaktifkan dalam
upaya-upaya diseminasi informasi anti tindak kekerasan
terhadap anak maupun sebagai mentor sebaya di lingkungan
sekolah maupun lingkungan sosial, terutama terhadap
alumnus dari program Polisi Cilik dari angkatan sebelumya.
|
Lokus Provinsi | Lokus Kabupaten/Kota | Temuan Penelitian/Data Lapangan | Keterangan (Saran & Kebijakan) | Lokus Provinsi | Lokus Kabupaten/Kota | Temuan Penelitian/Data Lapangan | Keterangan (Saran & Kebijakan) |
---|