Judul | : | Peran Pemerintah dalam Melakukan Pemantauan & Pengawasan Pilkada Melalui Pelibatan Mayarakat |
File Pendukung![]() Harus Login |
Peneliti | : | Tim Pelaksana Penelitian: RR. Risma Indriyani, S.H.,H.Hum Dra. Poerwati., M.Si Firdaus., S.Sos., M.H Donny Michaeal., S.H., M.H Yuliana Primawardani,S.Sos.,M.Si Arif Rianto Kurniawan., S.H., M.Si Oksimana Darmawan., S.E., S.H Marwandianto., S.Sos Bambang Supriyadi, S.Sos.,M.M | |
Metode Penelitian | : | pendekatan kualitatif melalui studi literatur dan studi lapangan dengan menggunakan metode wawancara mendalam | |
Tahun Penelitian | : | 2016 | |
Penerbit/Institusi/Afiliasi | : | Balitbangkumham | |
Stakeholder | : | Ditjen Pemasyarakatan Badan Pembinaan Hukum Nasional | |
Subjek Penelitian | : | Masyarakat | |
Kategori Penelitian | : | Hak Asasi Manusia' | |
E-Book | : | http://ebook.balitbangham.go.id/detail/evaluasi-peran-pemerintah-daerah-dalam-pemenuhan-hak-memperoleh-keadilan-terkait-akses-bantuan-hukum-bagi-masyarakat-miskin | |
1. Bagaimana Bentuk Pengawasan dan Pemantauan dalam
Pilkada yang telah dilakukan oleh Bawaslu?
2. Bagaimana Bentuk Pelibatan Masyarakat dalam Pengawasan
dan Pemantauan Pilkada?
3. Hambatan apa saja yang dihadapi oleh Bawaslu dan Lembaga
Pemantau Masyarakat dalam Upaya Pengawasan dan
Pemantauan Pilkada?
4. Apa saja Gagasan yang muncul dari Masyarakat untuk
memperbaiki Proses Pengawasan dan Pemantauan Pilkada
ke depan?
|
|||
rakyat diberi kesempatan untuk ikut serta membuat putusan politik dalam penentuan pemimpin di daerah masing-masing. Keputusan politik bukan hanya memberikan hak suara, tetapi juga ikut serta dalam pengawasaanya. Kewajiban Bawaslu yakni sebagai fungsi lembaga negara yang memilih tanggung jawab dalam pengawasan Pilkada
|
|||
1. Kepada Bawaslu/Bawasda:
Ø Agar adanya penguatan sistem pelayanan Bawaslu/
Bawasda, terutama sistem pelaporan pelanggaran pilkada
yang memudahkan masyarakat untuk melaporkan
pelanggaran. Misalnya, untuk masyarakat perkotaan
bisa mengoptimalkan sarana teknologi informasi
berupa aplikasi online berbasis website dan smartphone
(android, ios, maupun windows) yang bisa memudahkan
pelaporan pelanggaran secara online. Selain itu untuk
yang di pedesaan, perlu dibuat pendekatan yang
lebih sederhana, ramah, mudah dan cepat dijangkau
masyarakat untuk melaporkan pelanggaran Pilkada
yang terjadi.
Ø Dalam hal alokasi anggaran dan program penyelenggaraan
Pilkada menyangkut pembentukan Panwas Kabupaten/
Kota dan Panwascam harus tersedia sebelum tahapan
pertama Pilkada, sehingga Panwas bisa melakukan
persiapan sebelum tahapan awal Pilkada berlangsung.
Ø Perlu koordinasi dan sinergi yang lebih kuat lagi antara
Bawaslu/Bawasda dan institusi penegak hukum lainnya
dalam upaya penegakan hukum pilkada, sehingga
respon Bawaslu/Bawasda dan penegakan hukum dalam
menangani laporan pelanggaran pilkada yang dianggap
belum optimal tidak melemahkan semangat masyarakat
untuk berpartisipasi dalam pengawasan pilkada.
2. Kepada KPU/KPUD:
Untuk membuat aturan pelaksana terlembagakan
dengan memasukan Standard Operating Procedures (SOP)
dalam peraturan KPUD berupa pembentukan kelembagaan
Pengawasan Partisipatif dengan: “Gerakan Satu Juta Relawan”.
Untuk pemilih, hadirnya, partisipasi aktif masyarakat
dalam melakukan pengawasan terhadap tahapan-tahapan
pemilihan umum atau Pilkada dapat membatu Bawaslu/
Panwas untuk meminimalisir ketidakadilan dalam
melakukan pencegahan, pengawasan dan penindakan karena
keterbatasan ruang, waktu atau personil. Untuk itu pemilih
disarankan ikut dalam kelembagaan Pengawasan Partisipatif
dengan: “Gerakan Satu Juta Relawan”.
3. Kepada Kemendagri:
Untuk menggunakan E-voting dan E-election, sehingga
penghitungan suara dapat lebih akurat dan bisa diakses
oleh semua pihak secara real-time1. Untuk itu pengawalan
teknologi agar tidak diserang oleh Hacker dan Cracker
menjadi prioritas utama.
4. Untuk Lembaga Perlindungan Saksi dan
Korban:
Agar memberikan perhatian kepada pengaduan dan
pelaporan juga saksi pelanggaran Pilkada di waktu yang
akan datang. Adanya perlindungan hukum bagi para saksi
(pelapor) jika mereka memberikan laporan terjadinya
pelanggaran pemilu akan menjadi faktor pendukung
pelibatan masyarakat yang lebih baik dalam pengawasan di
waktu mendatang.
|
Lokus Provinsi | Lokus Kabupaten/Kota | Temuan Penelitian/Data Lapangan | Keterangan (Saran & Kebijakan) | Lokus Provinsi | Lokus Kabupaten/Kota | Temuan Penelitian/Data Lapangan | Keterangan (Saran & Kebijakan) |
---|