Judul | : | Kajian Kesiapan Implementasi Perpres No. 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan Pada Layanan Bebas Visa 169 Negara |
File Pendukung![]() Harus Login |
Peneliti | : | Dr. Hidayat | |
Metode Penelitian | : | dekriptif-analisis dengan pendekatan kualitatif | |
Tahun Penelitian | : | 2016 | |
Penerbit/Institusi/Afiliasi | : | Balitbangkumham | |
Stakeholder | : | Ditjen Peraturan Perundang-undangan, Ditjen Imigrasi, | |
Subjek Penelitian | : | Imigran | |
Kategori Penelitian | : | Hak Asasi Manusia' | |
E-Book | : | http://ebook.balitbangham.go.id/detail/kesiapan-implementasi-peraturan-presiden-nomor-21-tahun-2016-tentang-bebas-visa-kunjungan-pada-layanan-bebas-visa | |
1. Bagaimanakah kesiapan Wasdakim dalam penegakan
hukum Layanan Bebas Visa?
2. Bagaimanakah kendala-kendala Wasdakim dalam penegakan
hukum pada Layanan Bebas Visa?
|
|||
Menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak
asasi manusia, dapat menghentikan sementara bebas Visa kunjungan
untuk negara, pemerintahan wilayah administratif khusus suatu
negara, atau entitas tertentu.
|
|||
1. Kementerian Hukum dan HAM, C.q Direktorat Jenderal
Imigrasi perlu penambahan jumlah SDM untuk di TPI
untuk mengantisipasi jumlmah kenaikan wisatawan yang
berkunjung karena ada perpres 21 Tahun 2016 tentang bebas
Visa Kunjungan 169 Negara;
2. Direktorat Jenderal Imigrasi, memberlakukan kembali
pengisian kartu kedatangan kepada wisatawan sebalum
masuk ke TPI, hal ini bisa memudahkan perugas di TPI
dalam mennginput data wisatawan;
3. BPSDM, peningkatan mutu diklat PPNS untuk pejabat
Imigrasi;
4. Kementerian Pariwisata, Perpres 21 Tahun 2016 tentang
Bebas Visa Kunjungan 169 Negara perlu di evaluasi negaranegara
yang tidak memiliki budaya berwisata ke Indonesia,
contohnya negara Amerika Selatan dan Afrika, hal ini
berkaitan dengan resprosikal dan national security;
5. Revisi Pasal 72 Ayat (2) yaitu: Pemilik atau pengurus tempat
penginapan wajib memberikan data mengenai Orang Asing
yang menginap di tempat penginapannya jika diminta oleh
Pejabat Imigrasi yang bertugas. Dalam hal ini penginapan
tanpa diminta seharusnya memberikan keterangan kepada
pihak Imigrasi terkait keberadaan orang asing.
|
Lokus Provinsi | Lokus Kabupaten/Kota | Temuan Penelitian/Data Lapangan | Keterangan (Saran & Kebijakan) | Lokus Provinsi | Lokus Kabupaten/Kota | Temuan Penelitian/Data Lapangan | Keterangan (Saran & Kebijakan) |
---|