Judul | : | Laporan Nasional Indikator Hak atas Rasa Aman |
File Pendukung![]() Harus Login |
Peneliti | : | 1. Dra. Poerwati 2. Dra. Novia Swastika 3. Nicken Sarworini, S.H. 4. Edward James Sinaga, S.Si., M.Si 5. Donny Michael, S.H., M.Si. 6. Denny Zainuddin, S.H., M.H. 7. Harison Citrawan, S.H., LLM. 8. Achmad Fikri Rasyidi, S.H. | |
Metode Penelitian | : | Kualitatif | |
Tahun Penelitian | : | 2016 | |
Penerbit/Institusi/Afiliasi | : | Balitbangkumham | |
Stakeholder | : | 1. Direktorat Jenderal HAM 2.Badan Penelitian Hukum Nasional | |
Subjek Penelitian | : | Narapidana | |
Kategori Penelitian | : | Hak Asasi Manusia' | |
E-Book | : | http://ebook.balitbangham.go.id/detail/laporan-nasional-indikator-hak-atas-rasa-aman | |
pemenuhan rasa aman yang memiliki dampak terhadap
HAM
|
|||
Pelindungan hak atas rasa aman dijamin dalam Konstitusi
yang bertujuan untuk memberikan rasa aman dan perlindungan
dari ancaman ketakutan untuk berbuat ataupun tidak berbuat
sesuatu bagi seluruh rakyat Indonesia
|
|||
Pelindungan hak atas rasa aman dijamin dalam Konstitusi
yang bertujuan untuk memberikan rasa aman dan perlindungan
dari ancaman ketakutan untuk berbuat ataupun tidak berbuat
sesuatu bagi seluruh rakyat Indonesia
(1) Secara konseptual kebebasan dan rasa aman merupakan
dua hal yang tidak dapat dipisahkan (inseparable
inseparable of liberty and security of persons);
(2) Indikator perlindungan hak atas rasa aman agar tidak
hanya mengarah pada persoalan legal semata (mengingat
konstruksi yang dibangun oleh OHCHR lebih condong
pada aspek tersebut), karena physical security juga perlu
dipertimbangkan, yang mencakup: violent crime, hate
crime by race, religion, age, gender, disability, sexual
orientation, or transgender; physical security for people
resident (lingkungan publik dan private) atau detained in
public and private institutions. Oleh sebab itu, elemenelemen
kunci dari OHCHR dianggap belum cukup
merpresntasikan kebutuhan dalam konteks Indonesia,
karena menitikberatkan pada legal security semata;
(3) Unit analisis di Indonesia berbeda dengan konteks
pengukuran hak asasi manusia di tingkat Perserikatan
Bangsa-Bangsa. Di Indonesia, unit analisis dapat ditentukan
baik pada tingkat daerah (perlu menyesuaikan dengan
dinamika UU Pemerintahan Daerah), maupun secara
makro pada tingkat nasional. Selain itu, angka proporsi
juga perlu diperjelas dan memperoleh justifikasi dari sisi
statistik, misalnya: angka per 100,000 atau 1,000,000, atau
angka lainnya;
(4) Domestic resource mobilization (misalnya anggaran) juga
perlu diperhatikan dalam mengukur perlindungan hak
atas rasa aman, sehingga bukan hanya resource utilization
(proporsi sumber daya manusia pelaksana tugas);
(5) Berbicara tentang kewajiban to respect: semua komponen
bangsa (termasuk relasi antara bisnis dan hak asasi
manusia) memiliki peran, walaupun untuk kewajiban to
protect dan to fulfill lebih dominan menjadi kewajiban
negara.
|
Lokus Provinsi | Lokus Kabupaten/Kota | Temuan Penelitian/Data Lapangan | Keterangan (Saran & Kebijakan) | Lokus Provinsi | Lokus Kabupaten/Kota | Temuan Penelitian/Data Lapangan | Keterangan (Saran & Kebijakan) |
---|