Judul | : | Perbantuan Tentara Nasional Indonesia dalam penanganan Kerusuhan di Rumah Tahanan dan Lembaga Pemasyarakatan |
File Pendukung![]() Harus Login |
Peneliti | : | - | |
Metode Penelitian | : | - | |
Tahun Penelitian | : | 2017 | |
Penerbit/Institusi/Afiliasi | : | Pusat Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan | |
Stakeholder | : | 1. Sekretariat Jenderal 2. Ditjen Pemasyarakatan 3. Inspektorat Jenderal | |
Subjek Penelitian | : | Tentara Nasional Indonesia | |
Kategori Penelitian | : | Kebijakan | |
E-Book | : | - | |
1. Bagaimana bentuk kebijakan, dasar hukum, dan mekanisme permintaan bantuan pada TNI dalam menangani kerusuhan di RUTAN/LAPAS;
2. Dalam penanganan kerusuhan di RUTAN/LAPAS siapa yang paling bertanggungjawab apabila TNI dilibatkan secara langsung, dan sampai berapa lama TNI ditugaskan; dan
3. Untuk mengantisipasi kemungkinan di masa mendatang, bagaimana kebijakan mekanisme dan dasar hukum permintaan bantuan pada TNI apabila kerusuhan di RUTAN/LAPAS juga disebabkan oleh serangan bersenjata dari luar untuk membebaskan tahanan/narapidana tertentu.
|
|||
Keterbatasan jumlah petugas RUTAN/LAPAS dan keterbatasan jumlah anggota POLRI di suatu tempat/daerah dalam menghadapi amuk/agresifitas penghuni RUTAN/LAPAS dengan jumlah yang melebihi kapasitas maksimal, yang disertai perusakan, pembakaran, dan penyerangan kepada petugas, menyebabkan POLRI dan jajaran petugas pemasyarakatan meminta bantuan TNI
|
|||
1. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia:
- bersama TNI menindaklanjuti Nota Kesepahaman Nomor M.HH.07.HM.05.02 dan KERMA/II/IV/2015 tentang Kerja Sama Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Pemasyarakatan ke tahap Perjajian Kerja Sama untuk mengatasi permasalahan di RUTAN/LAPAS;
- perlu menetapkan RUTAN/LAPAS sebagai objek vital nasional yang strategis;
- perlu menganggarkan dana tanggap darurat yang disiapkan untuk pengamanan kerusuhan RUTAN/LAPAS yang memerlukan bantuan dari TNI dan POLRI;
- pembangunan RUTAN/LAPAS yang baru perlu dikoordinasikan dengan pihak POLRI dan TNI agar menjamin kondisi yang aman guna menghindari potensi kerusuhan baru;
- Perjanjian Kerja Sama dengan TNI terkait pengamanan difokuskan kepada RUTAN/LAPAS yang dikategorikan rawan kerusuhan dengan indikasi over-crowded guna mencegah kerusuhan;
- Perjanjian Kerja Sama dengan TNI untuk mengurangi over-crowded dengan pengiriman/penitipan narapidana tertentu kepada Lembaga Pemasyarakatan Militer yang masih memungkinkan;
- Perjanjian Kerja Sama dengan TNI terkait peningkatan kapasitas sumber daya daya manusia RUTAN/LAPAS melalui pelatihan, mengingat pada tahun 2018 Direktorat Jenderal Pemasyarakatan akan menerima 14.000 personil penjaga tahanan yang sangat memerlukan pelatihan sebelum diterjunkan ke lapangan.
2. Direktur Jenderal Pemasyarakatan:
- Dalam menangani kerusuhan di RUTAN/LAPAS yang tidak dapat dikendalikan secara internal meminta bantuan kepada TNI melalui mekanisme di bawah kendali operasi (BKO) dari POLRI.
3. Panglima Tentara Nasional Indonesia:
- Menindaklanjuti Nota Kesepahaman dengan Kementerian Hukum dan HAM; dan
- Memerintahkan kepada seluruh anggotanya dalam hal terjadi serangan bersenjata dari luar untuk membebaskan narapidana di RUTAN/LAPAS agar responsif melakukan tindakan penegakan hukum mulai dari preventif sampai dengan represif sesuai prosedur tetap yang berlaku di TNI.
|
Lokus Provinsi | Lokus Kabupaten/Kota | Temuan Penelitian/Data Lapangan | Keterangan (Saran & Kebijakan) | Lokus Provinsi | Lokus Kabupaten/Kota | Temuan Penelitian/Data Lapangan | Keterangan (Saran & Kebijakan) |
---|