Judul | : | Laporan Nasional Hak atas Rasa Aman |
File Pendukung![]() Harus Login |
Peneliti | : | Firdaus, S.Sos., M.H. DR. Hidayat, S.Ip., M.Si. Arief Rianto Kurniawan, S.H., M.Si. Donny Michael, S.H., M.H. Oksimana Darmawan, S.E., S.H. Yuliana Primawardani, S.Sos., M.Si. Denny Zainuddin, S.H. Nicken Sarworini, S.H. Okky Chahyo Nugroho, S.H., M.Si, Penny Naluria Utami, S.Sos., M.H. Rooseno, S.H., M.Hum. Tony Yuri Rahmanto, S.H., M.H. Achmad Fikri Rasyidi, S.H. Andi Rahmansyah, S.E., M.M. | |
Metode Penelitian | : | extend measure | |
Tahun Penelitian | : | 2017 | |
Penerbit/Institusi/Afiliasi | : | BALITBANGKUMHAM | |
Stakeholder | : | Badan Pembinaan Hukum Nasional, Ditjen Hak Asasi Manusia, Ditjen Pemasyarakatan | |
Subjek Penelitian | : | Hak atas rasa aman | |
Kategori Penelitian | : | Hak Asasi Manusia' | |
E-Book | : | http://ebook.balitbangham.go.id/detail/laporan-nasional-hak-atas-rasa-aman | |
-
|
|||
keamanan yudisial dan keamanan fisik. Kedua dimensi tersebut diturunkan ke dalam 27 (dua puluh tujuh) indikator yang dikategorisasikan ke dalam tiga indikator: struktur, proses, dan hasil.
|
|||
sisi rights in principle:
1. Pemerintah perlu mempertimbangkan untuk menyeleraskan norma tentanghak atas rasa aman sebagaimana tertuang di dalam UU 39/1999 tentang HAM dengan pengaturan di dalam Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik. Dalam hal ini, penyelarasan perlu memberi tekananpada pengertian fundamental tentang konsep perlindungan keamanan dan kebebasan pribadi (liberty and securirty of person);
sisi rights in practice:
1. Pemerintah perlu memberikan prioritas investasi penganggaran pada sumber daya manusia aparatur penegakan hukum, baik di lingkungan Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, serta Pemasyarakatan. Selain dari sisi kuantitas, integrasi nilai Hak Asasi Manusia ke dalam tugas dan fungsi aparatur tersebut menjadi penting
|
Lokus Provinsi | Lokus Kabupaten/Kota | Temuan Penelitian/Data Lapangan | Keterangan (Saran & Kebijakan) | Lokus Provinsi | Lokus Kabupaten/Kota | Temuan Penelitian/Data Lapangan | Keterangan (Saran & Kebijakan) |
---|