Judul | : | Analisis Dampak HAM terhadap Rancangan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme |
File Pendukung![]() Harus Login |
Peneliti | : | 1. Firdaus, S.Sos., M.H. 2. Dr. Hidayat, S.Ip., M.Si. 3. Harison Citrawan, S.H., LL.M 4. Donny Michael, S.H., M.H. 5. Oksimana Darmawan, S.E., S.H. 6. Yuliana Primawardani, S.Sos., M.Si 7. Denny Zainuddin, S.H. 8. Nicken Sarworini, S.H 9. Okky Chahyo Nugroho, S.H., M.Si 10. Penny Naluria Utami, S.Sos., M.H. 11. Rooseno, S.H., M.Hum 12. Tony Yuri Rahmanto, S.H., M.H. 13. Achmad Fikri Rasyidi, S.H. 14. Andi Rahmansyah, S.E., M.M | |
Metode Penelitian | : | deskriptif-analisis dengan pendekatan kualitatif | |
Tahun Penelitian | : | 2017 | |
Penerbit/Institusi/Afiliasi | : | Balitbangkumham | |
Stakeholder | : | Ditjen Pemasyarakatan, Ditjen Hak Asasi Manusia, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan HAM | |
Subjek Penelitian | : | Pidana Terorisme | |
Kategori Penelitian | : | Hak Asasi Manusia' | |
E-Book | : | http://ebook.balitbangham.go.id/detail/analisis-dampak-ham-terhadap-rancangan-undang-undang-pemberantasan-tindak-pidan-terorisme | |
Permaslahan :
Bagaimana Bentuk Pembahasan HAM dalam Rancangan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang yang sesuai dengan Prinsip Proporsionalitas
|
|||
hubungan kausalitas antara regulasi dengan pembatasan HAM dalam konteks tindakan koersif negara terhadap pemberantasan tindak pidana terorisme; dan mengetahui pembatasan HAM dalam Rancangan Undang Undang (RUU) Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi UndangUndang yang sesuai dengan prinsip proporsionalitas.
|
|||
1. Melakukan Upaya Korektif terhadap Kinerja penegakan hukum dalam konteks penghormatan dan Perlindungan HAM. Terutama terhadap penerapan hukum Undang-Undang Sebelumnya, apakah sesuai dan sejalan dengan ketentuan hukum dan hak asasi manusia.
2. Mengambil langkah-langkah Korektif terlebih dahulu tehadap upaya pengeakan hukum.
3. Bahwa Ketentuan Lain selama hukum acara pidana yang berlaku dalam hal penyidikan, yang akan diatur di dalam RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, harus dapat dipastikan berdasarkan pada alasan-alasan yang kuat serta prosedur dan mekanisme pengawasannya harus ditetapkan pula didalam RUU dimaksud.
|
Lokus Provinsi | Lokus Kabupaten/Kota | Temuan Penelitian/Data Lapangan | Keterangan (Saran & Kebijakan) | Lokus Provinsi | Lokus Kabupaten/Kota | Temuan Penelitian/Data Lapangan | Keterangan (Saran & Kebijakan) |
---|