Judul | : | Analisis Dampak HAM Terhadap Rancangan Undang-Undang Narkotika |
File Pendukung![]() Harus Login |
Peneliti | : | Donny Michael,SH.,MH Firdaus, S.Sos., M.H. Dr. Hidayat, S.Ip., M.Si. Arief Rianto Kurniawan, S.H., M.Si. Oksimana Darmawan, S.E., S.H. Yuliana Primawardani, S.Sos., M.Si. Denny Zainuddin, S.H. Nicken Sarwo Rini, S.H. Okky Chahyo Nugroho, S.H., M.Si. Harison Citrawan, S.H., LL.M. Penny Naluria Utami, S.Sos., M.H. Rooseno, S.H., M.Hum. Tony Yuri Rahmanto, S.H., M.H. Andi Rahmansyah, S.E., M.M. | |
Metode Penelitian | : | dekriptif analisis dengan mengunakan pendekatan kualitatif | |
Tahun Penelitian | : | 2017 | |
Penerbit/Institusi/Afiliasi | : | Balitbangkumham | |
Stakeholder | : | Ditjen Pemasyarakatan, Ditjen Peraturan Perundang-undangan, Ditjen Hak Asasi Manusia | |
Subjek Penelitian | : | Masyarakat | |
Kategori Penelitian | : | Meta Analisis Hukum dan HAM | |
E-Book | : | http://ebook.balitbangham.go.id/detail/analisis-dampak-ham-terhadap-rancangan-undang-undang-narkotika | |
Bagaimana bentuk pembatasan Hak Asasi Manusia dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika yang sesuai dengan prinsip proposionalitas?
|
|||
bagaimana bentuk pembatasan Hak Asasi Manusia dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika yang sesuai dengan prinsip proposionalitas. Tujuan penelitian ini untuk memahami pembatasan HAM dalam RUU Narkotika yang sesuai dengan prinsip proporsionalitas
|
|||
1. Perlu ada harmonisasi mengenai definisi pecandu, penyalahguna, serta korban penyalahgunaan narkotika. Bagaimana RUU Narkotika mendefinisikan dan menempatkan ketiga subjek hukum dalam konteks penegakan hukum narkotika dan rehabilitasi memiliki pengaruh yang sangat besar terhadap kemungkinan ditempatkannya seseorang di lembaga rehabilitasi;
2. RUU Narkotika perlu menggunakan pendekatan prinsip proporsionalitas, sebuah penghukuman sebenarnya (harus) dapat dengan tepat mengidentifikasi sejauh mana seorang pelaku dapat dimintakan pertanggungjawaban pidananya dan seberapa besar kerugian yang mungkin ditimbulkan olehnya.
3. Perlu ditegaskan di dalam RUU Narkotika terkait dengan BNN sebagai badan tunggal dalam pemberantasan penyalahgunaan Narkotika yang memiliki kewenangan penyadapan, penyidikan dan penuntutan satu atap dalam pemberantasan narkotika;
4. Perlu ditambahkan dalam RUU Narkotika bab khusus untuk Anak yang terlibat dalam penyalahgunaan Narkotika karena di dalam Undang-Undang Narkotika saat ini tidak ada dijelaskan lebih rinci bagaimana pengaturan tentang anak yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
|
Lokus Provinsi | Lokus Kabupaten/Kota | Temuan Penelitian/Data Lapangan | Keterangan (Saran & Kebijakan) | Lokus Provinsi | Lokus Kabupaten/Kota | Temuan Penelitian/Data Lapangan | Keterangan (Saran & Kebijakan) |
---|