Judul | : | Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang |
File Pendukung![]() Harus Login |
Peneliti | : | Drs. Ulang Mangun Sosiawan, M.H. Syprianus Ariesteus S.H., M.H Nevey Varida Ariani, S.H., M.Hum | |
Metode Penelitian | : | Yuridis-Empiris | |
Tahun Penelitian | : | 2017 | |
Penerbit/Institusi/Afiliasi | : | Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum | |
Stakeholder | : | Kementerian Hukum dan HAM Bank Pemerintah dan Swasta Pengusaha | |
Subjek Penelitian | : | Kepailitan dalam Perbankan | |
Kategori Penelitian | : | Hukum | |
E-Book | : | http://ebook.balitbangham.go.id/detail/kepailitan-dan-penundaan-kewajiban-pembayaran-utang-studi-hukum-dalam-rangka-penyusunan-naskah-akademik-rancangan-undang-undang-nomor-37-tahun-2004 | |
1. Apa dan bagaimana prinsip-prinsip hukum yang ada dalam hukum kepailitan di Indonesia?
2. Bagaimana Akibat Hukum Kepailitan dan Akibat Hukum Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ?
3. Bagaimana penerapan norma dan prinsip Hukum Kepailitan dalam Putusan Peradilan ?
|
|||
Peraturan terkait Kepailitan
Peraturan Perbankan
|
|||
1. Perlunya pembedaan pengaturan antara kepailitan terhadap badan hukum, khususnya perseroan terbatas, dengan kepailitan terhadap orang perseorangan dan badan usaha non badan hukum, karena ada perbedaan-perbedaan prinsip didalamnya
2. Perlunya undang-undang perseroan terbatas mengatur mengenai bubarnya perseroan terbatas adalah antara lain karena tidak cukupnya harta perseroan untuk melunasi utang-utang perseroan terbatas yang pailit serta karena perseroan terbatas memasuki fase insolvensi dalam proses kepailitan.
3. Berkaitan dengan prinsip debt collection, maka perlunya pencabutan peraturan yang membatasi hak-hak keperdataan maupun hak-hak di bidang hukum publik bagi mantan direksi, komisaris, pemegag saham ataupun subyek hukum lainnya
4. Penerapan prinsip dan norma hukum kepailitan dalam praktek di peradilan niaga adalah telah terjadi banyak inkonsistensi putusan peradilan terhadap prinsip dan norma hukum kepailitan sehingga terjadi pula disinkroinisasi antara satu putusan dengan putusan yang lainnya.
|
Lokus Provinsi | Lokus Kabupaten/Kota | Temuan Penelitian/Data Lapangan | Keterangan (Saran & Kebijakan) | Lokus Provinsi | Lokus Kabupaten/Kota | Temuan Penelitian/Data Lapangan | Keterangan (Saran & Kebijakan) |
---|