Judul | : | Hak Memperoleh Keadilan dengan Dimensi Bantuan Hukum di Bali |
File Pendukung![]() Harus Login |
Peneliti | : | - | |
Metode Penelitian | : | penelitian hukum normatif atau penelitian doktrinal dan penelitian hukum sosiologis/empiris | |
Tahun Penelitian | : | 2017 | |
Penerbit/Institusi/Afiliasi | : | Balitbangkumham | |
Stakeholder | : | Ditjen Pemasyarakatan, Ditjen Hak Asasi Manusia, Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM | |
Subjek Penelitian | : | Masyarakat | |
Kategori Penelitian | : | Hak Asasi Manusia' | |
E-Book | : | - | |
1. Bagaimana indikator memperoleh keadilan dalam bentuk implementasi kebijakan penyelenggaraan bantuan hukum untuk masyarakat miskin di daerah?
2. Apakah perlu dibentuk pengaturan tentang penyelenggaraan bantuan hukum untuk masyarakat miskin di daerah?
3. Bagaimanakah mekanisme bantuan hukum untuk masyarakat miskin di daerah?
|
|||
Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada penerima Bantuan Hukum, Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri yang menghadapi masalah hukum
|
|||
1. bahwa jika dilihat dari presentase angka penyerapan perlu adanya koordinasi antara aparat penegak hukum untuk memberikan akses kepada masyarakat miskin terkait permasalah hukum yang dialami sehingga akses bantuan yang sebenarnya ada dapat dinikmati oleh masyarakat yang membutuhkan
2. Perlu ada sosialisasi yang intens terkait bantuan hukum dari perangkat desa terbawah hingga diatas terkait sosialisasi pemberian bantuan hukum kepada masyakarat miskin
3. Agar Pemeritah lebih mendorong dan dapat meningkatkan biaya kasus yang ditangani agar pemberi bantuan hukum lebih bersemangat dalam hal memberikan akses bantuan hukum lebih bersemangat dalam hal memberikan akses bantuan hukum kepada masyarakat miskin
|
Lokus Provinsi | Lokus Kabupaten/Kota | Temuan Penelitian/Data Lapangan | Keterangan (Saran & Kebijakan) | Lokus Provinsi | Lokus Kabupaten/Kota | Temuan Penelitian/Data Lapangan | Keterangan (Saran & Kebijakan) |
---|