Judul | : | Perlindungan Hak Sipil bagi Penghayat Kepercayaan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomer 97/Puu-XIV/2016 |
File Pendukung![]() Harus Login |
Peneliti | : | - | |
Metode Penelitian | : | Studi Kasus | |
Tahun Penelitian | : | 2018 | |
Penerbit/Institusi/Afiliasi | : | Balitbangkumham | |
Stakeholder | : | Mahkamah Konstitusi, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri | |
Subjek Penelitian | : | Implementasi perlindungan hak sipil | |
Kategori Penelitian | : | Hak Asasi Manusia' | |
E-Book | : | - | |
Bagaimana Implementasi Perlindungan Hak Sipil Penghayat Kepercayaan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016 ?
Apa saja hambatan dalam implementasi perlindungan Hak Sipil Penghayat Kepercayaan Pasca Putusam Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016 ?
|
|||
Implementasi Perlindungan Hak Sipil bagi penghayat kepercayaan pasca Putusan Mahkamah Konstitusi
|
|||
1. Pemerintah perlu melakukan pendataan yang jelas mengenai jumlah penghayat kepercayaan yang ada. kemudian memasukkan data penghayat kepercayaan yang telah di seleksi dan sesuai dengan pancasila dan UUD NRI 1945 ke dalam data base SIAK.
2. Mengefektifkan sosialisasi mengenai pendataan penghayat kepercayaan, minimal kepada seluruh instansi dan petugas yang berkepentingan dalam pengurusan KK dan KTP elektronik.
3. Mengawasi implementasi Surat Edaran Mendagri Nomor 470/1989/MD tangga 19 Mei 2018 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) bagi Penghayat Kepercayaan.
|
Lokus Provinsi | Lokus Kabupaten/Kota | Temuan Penelitian/Data Lapangan | Keterangan (Saran & Kebijakan) |
---|---|---|---|
Banten | KOTA SERANG | • Pemda Lebak sejak tahun 1990 menyatakan bahwa kawasan masyarakat baduy merupakan cagar budaya. Mereka tetap mempertahankan warisan leluhurnya yang merupakan asset nasional yang harus dijaga. • Hal tersebut dikukuhkan dengan Kabupaten daerah Tingkat II Lebak Nomor : 13 Tahun 1990 tentang Pembinaan Pengembangan Lembaga Adat Masyarakat Baduy di Kabupaten daerah Tingkat II Lebak, dengan demikian hutan dan sungai tetap terjaga kelestariannya. • Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan permohon | aa | Lokus Provinsi | Lokus Kabupaten/Kota | Temuan Penelitian/Data Lapangan | Keterangan (Saran & Kebijakan) |