Judul | : | ANALISIS TERHADAP PELAKSANAAN LAYANAN KESEHATAN BAGI TAHANAN, NARAPIDANA, DAN ANAK DIDIK PEMASYARAKATAN |
File Pendukung![]() Harus Login |
Peneliti | : | Ketua : Ahmad Sanusi, S.H., M.H. Sekretaris : Hakki Fajriando, M. Si. Anggota : 1. Haryono, S.Sos., M.Si. 2. Nizar Apriansyah, S.E., M.H. 3. Trisapto W. A. Nugroho, S.S., M.Si. 4. Imam Lukito, S.T., M.H. 5. Bintang M. Tambunan, S.E., M.M., M.Si. 6. Susena, S.Sos. | |
Metode Penelitian | : | Metode campuran (mixed methods) artinya penggabungan data kuantitatif dan data kualitatif. | |
Tahun Penelitian | : | 2018 | |
Penerbit/Institusi/Afiliasi | : | BALITBANGKUMHAM Press | |
Stakeholder | : | Direktorat Jenderal Pemasyarakatan | |
Subjek Penelitian | : | Kepala Divisi Pemasyarakatan, Petugas Kesehatan di Lapas dan Rutan, serta Narapidana, dan Tahanan, Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan | |
Kategori Penelitian | : | Kebijakan | |
E-Book | : | ebook.balitbangham.go.id/ | |
1. Bagaimana pelaksanaan layanan kesehatan bagi Tahanan,Narapidana, dan Anak Didik Pemayarakatan ?
2. Bagaimana koordinasi dengan Instansi terkait dalam pelaksanaan pemberian layanan kesehatan bagi Tahanan,Narapidana, dan Anak Didik Pemayarakatan ?
|
|||
A. Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Tahanan,Narapidana, dan Anak Didik Pemasyarakatan
B. Koordinasi Instansi terkait Pelayanan Kesehatan
|
|||
- Prioritas Jangka Pendek
1. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan agar membuat Surat Keputusan Bersama antara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. dengan Kementerian Kesehatan R.I., Kementerian Dalam Negeri R.I. dan Kementerian Sosial R.I. tentang Pelayanan Kesehatan Bagi Tahanan dan Narapidana.
2. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan agar meningkatkan sarana dan prasarana pada klinik kesehatan di semua Unit Teknis Pemasyarakatan baik
Lembaga Pemasyarakatan maupun Rumah Tahanan Negara terutama terkait pengadaan obat-obatan, dan juga mobil ambulance.
3. Paramedis yang ada di Unit Teknis Pemasyarakatan baik Lembaga Pemasyarakatan maupun Rumah Tahanan Negara agar secara periodik memberikan sosialisasi layanan kesehatan kepada tahanan,narapidana dan anak didik pemasyarakatan untuk meningkatkan pemahaman terkait dengan layanan kesehatan.
- Prioritas Jangka Menengah
1. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan agar memerintahkan Direktorat Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi untuk mengurus izin praktik klinik
kesehatan di seluruh Unit Teknis Pemasyarakatan baik Lembaga Pemasyarakatan maupun Rumah Tahanan Negara.
2. Sekretariat Jenderal c.q Biro Kepegawaian agar melakukan rekrutmen asisten apoteker untuk penempatan pada klinik kesehatan di seluruh Unit
Teknis Pemasyarakatan baik Lembaga Pemasyarakatan maupun Rumah Tahanan Negara untuk membantu para dokter dalam memberikan pelayanan kesehatan terhadap tahanan, narapidana dan anak didik pemasyarakatan.
- Prioritas Jangka Panjang
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan perlu membuat standarisasi ruang pelayanan kesehatan pada klinik kesehatan Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.
|
Lokus Provinsi | Lokus Kabupaten/Kota | Temuan Penelitian/Data Lapangan | Keterangan (Saran & Kebijakan) |
---|---|---|---|
Sumatera Utara | KOTA MEDAN | ||
DKI Jakarta | KOTA ADM. JAKARTA TIMUR | ||
Jawa Barat | KAB. BANDUNG | ||
Kalimantan Selatan | KOTA BANJARMASIN | ||
Sulawesi Utara | KOTA MANADO | Lokus Provinsi | Lokus Kabupaten/Kota | Temuan Penelitian/Data Lapangan | Keterangan (Saran & Kebijakan) |