Judul | : | PENGUATAN KINERJA UNIT BALAI HARTA PENINGGALAN |
File Pendukung![]() Harus Login |
Peneliti | : | 1. Taufik, H Simatupang, S.H., M.H 2. Haryono, S.Sos., M.H 3. Muhammad Sanusi, S.H, M.Si 4. Edward J.S, S.si, M.H 5. Ahmad Jazuli, S.Ag. M.H 6. Insan Firdaus, S.H, M.H | |
Metode Penelitian | : | 1. Pendekatan 2. Tipologi 3. Teknik Pengumpulan Data 4. Responden 5. Informan | |
Tahun Penelitian | : | 2018 | |
Penerbit/Institusi/Afiliasi | : | BALITBANGKUMHAM Press | |
Stakeholder | : | 1. Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia 2. Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM 3. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum 4. Badan Pengembangan Sumber daya Manusia | |
Subjek Penelitian | : | ATH BHP, Ketua Pengadilan Negeri, Kepala Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil, Sekretaris BHP, | |
Kategori Penelitian | : | Kebijakan | |
E-Book | : | - | |
1. Bagaimanakah efektifitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi BHP selama ini ?
2. Bagaimanakah persepsi dan harapan masyarakat/stakeholders(Penegak Hukum) dalam rangka peningkatan esksistensi BHP di masa mendatang ?
3. Bagaimanakah instansi pembina dalam mempersiapkan Anggota Teknis Hukum menjadi Pejabat Fungsional Tertentu, baik kelembagaan dan ketatalaksanaannya ?
|
|||
Peningkatan peran dan eksistensi Balai Harta Peninggalan dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya
|
|||
1. Kementerian Hukum dan HAM RI perlu segera mendorong disahkannya Rancangan Undang-undang Balai Harta Peninggalan;
2. Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM perlu segera menyelesaikan konsep Struktur Organisasi dan Tata Kerja BHP yang baru dengan mempertimbangkan hasil kajian Pusjianbang Balitbang Hukum dan HAM Kementerian Hukum HAM;
3. Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM perlu memastikan kelembagaan BHP di masa mendatang harus diduduki JFT karir yang memiliki kompetensi di bidang hukum keperdataan;
4. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen AHU) perlu melakukan sosialisasi secara berkala dan mengundang instansi terkait untuk lebih memperkenalkan BHP dan tugas-tugasnya yang bersinggungan dan berkaitan dengan instnasi terkait;
5. Kementerian Hukum dan HAM RI perlu membuat Memorandum of Understanding (MOU) dengan Mahkamah Agung (MA), agar MA mengeluarkan Perma atau Keputusan MA yang mewajibkan Pengadilan Negeri memberdayakan BHP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
6. Kementerian Hukum dan HAM RI perlu melakukan kerjasama dengan Asosiasi Kurator untuk melakukan pelatihan bersama agar keberadaan BHP lebih dikenal masyarakat;
7. Kementerian Hukum dan HAM RI perlu membuat Memorandum of Understanding (MOU) dengan instansi terkait (Ikatan Notaris Indonesia dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) agar wajib memanfaatkan keberadaan BHP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
8. Ditjen AHU selaku instansi pembina segera mempersiapkan konsep Peraturan sebagai berikut:
a. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Pengurus Harta Peninggalan;
b. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian tentang Pembinaan Jabatan Fungsional Pengurus Harta Peninggalan;
c. Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Inpassing Jabatan Fungsional Pengurus Harta Peninggalan;
d. Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Pedoman Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengurus Harta Peninggalan.
9. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) berkoordinasi dengan Ditjen AHU untuk merencanakan dan mempersiapkan materi dan kurikulum Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) tentang:
a. Hukum Acara Perdata/Niaga dan Teknik Ekseskusi Putusan Pailit;
b. Balai Harta Peninggalan:
1) Perwalian;
2) Pengampuan;
3) Melaksanakan Pembukaan Wasiat Tertutup/Rahasia dan Pendaftaran Wasiat Umum;
4) Pengurusan Harta Kekayaan yang Tak Terurus (Onbeheerde Nalatenschap);
5) Pengurusan Ketidakhadiran (Afwezigheid);
6) Kurator Dalam Kepailitan;
7) Likuidasi;
8) Pembuatan Surat Keterangan Hak Waris Bagi WNI Keturunan Timur Asing;
9) Penampung Dana Dalam Hal Pengirim Asal Maupun Penerima Tidak Diketahui;
10) Penampung Dana Jaminan Hari Tua Dari BPJS, Dalam Hal Tenaga kerja Tidak mempunyai Ahli Waris dan Wasiat.
|
Lokus Provinsi | Lokus Kabupaten/Kota | Temuan Penelitian/Data Lapangan | Keterangan (Saran & Kebijakan) |
---|---|---|---|
Sumatera Utara | KOTA MEDAN | ||
DKI Jakarta | KOTA ADM. JAKARTA SELATAN | ||
Jawa Tengah | KOTA SEMARANG | ||
Jawa Timur | KOTA SURABAYA | ||
Sulawesi Selatan | KOTA MAKASSAR | Lokus Provinsi | Lokus Kabupaten/Kota | Temuan Penelitian/Data Lapangan | Keterangan (Saran & Kebijakan) |