Judul | : | Kajian Isu Aktual PEMBENTUKAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS HUKUM |
File Pendukung![]() Harus Login |
Peneliti | : | Ketua:Taufik H. Simatupang, S.H., M.H. Anggota:Edward James Sinaga, S.Si., M.H. Insan Firdaus, S.H., M.H. Drs. Halasan Pardede Bintang Meini Tambunan, S.E., M.M., M.Si. | |
Metode Penelitian | : | Penelitian/kajian awal ini bersifat deskriptif analisis dengan bentuk preskriptif yang bertujuan memberikan saran dan pendapat terkait rencana pembentukan JFT Analis Hukum. | |
Tahun Penelitian | : | 2018 | |
Penerbit/Institusi/Afiliasi | : | BALITBANGKUMHAM Press | |
Stakeholder | : | BPHN | |
Subjek Penelitian | : | BPHN, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sumatera Utara dan Balai Harta Penginggalan (BHP) Medan | |
Kategori Penelitian | : | Kebijakan | |
E-Book | : | ebook.balitbangham.go.id/ | |
1. Bagaimanakah aspek hukum kewenangan, pembentukan,asas dan pengujian pemerintah terhadap peraturan perundang-undangan?
2. Bagaimanakah kesiapan instansi pembina dalam pelaksanaan pembinaan pejabat fungsional Analis Hukum?
|
|||
Aspek hukum kewenangan, pembentukan, asas dan pengujian pemerintah terhadap peraturan perundang-undangan dan kesiapan instansi pembina dalam pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Tertentu Analis Hukum.
|
|||
1. Tugas analisis dan evaluasi hukum yang diemban Jabatan Fungsional Tertentu Analis Hukum lebih tepat diberikan kewenangan pengawasan regulasi melalui penguatan executive preview yaitu pengujian norma hukum sebelum sah mengikat secara umum;
2. BPHN selaku instansi pembina segera mempersiapkan konsep Peraturan sebagai berikut:
a. Menyiapkan Naskah Akademik Usulan Jabatan Fungsional Analis Hukum;
b. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Analis Hukum dan angka Kreditnya;
c. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian tentang Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Hukum;
d. Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Inpassing Jabatan Fungsional Analis Hukum;
e. Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Pedoman Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Hukum;
f. Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Analis Hukum;
g. Peraturan Presiden tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Hukum;
h. Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Petunjuk Pelaksanaan Metode Evaluasi dan Analisis Hukum;
i. Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Standard Kualitas Hasil Kerja Jabatan Fungsional Analis Hukum.
3. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) berkoordinasi dengan BPHN untuk merencanakan dan mempersiapkan materi dan kurikulum Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) tentang:
a. Pengantar Ilmu Hukum dan Pengantar Hukum Indonesia;
b. Teori, Teknik dan Ilmu Perundang-undangan;
c. Teknik Pembentukan Peraturan perundang-undangan;
d. Metodologi Riset dan Analisis Melalui Metode 5D;
e. Metode Penelitian Yuridis Normatif dan Empiris dengan Metode RIA dan CBA;
f. Pengantar Ilmu Komunikasi.
|
Lokus Provinsi | Lokus Kabupaten/Kota | Temuan Penelitian/Data Lapangan | Keterangan (Saran & Kebijakan) |
---|---|---|---|
Sumatera Utara | KOTA MEDAN | ||
DKI Jakarta | KOTA ADM. JAKARTA TIMUR | Lokus Provinsi | Lokus Kabupaten/Kota | Temuan Penelitian/Data Lapangan | Keterangan (Saran & Kebijakan) |